Kamis, 25 Januari 2018

Hak Asasi Perempuan

Tragedi 15 mei 1998 adalah sejarah nyata bukan mitos, dan bukan juga dongeng tentang nestapa kaum perempuan Indonesia. Hari itu merupakan tragedi kemanusiaan dalam kerusuhan sosial yang massif. Yang mana peristiwa itu adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dan tidak akan mudah dilupakan oleh bangsa indonesia khususnya bagi kaum perempuan. Pada peristiwa itu begitu terekam jelas dalam ingatan bangsa ini terutamanya kaum perempuan dimana menyebar kebencian yang sangat nyata.
Jika kekerasan terhadap  perempuan adalah produk budaya patriarkhi, dan selama budaya ini terus tegak dipertahankan, niscaya perempuan akan mudah diperlakukan sebagai objek, second class, sekaligus inferior. Dengan demikian  hal yang seperti ini kekerasan terhadap perempuan akan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Untuk menjawab kegelisahan di kaum Perempuan, tak ada hal lain dari kemauan bergeraknya perempuan untuk membangun kesetaraan yang mestinya di tegakan.
Disini hak perempuan haruslah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang telah tertulis dalam Hak-hak asasi manusia yang mana hak tersebut ada dan berlaku bagi semua orang dimana saja, tanpa membedakan jenis kelamin ( laki-laki atau perempuan ), ras ( warna kulit ), status sosial ( kaya atau miski ), dan sebagainya. Maka hanya ada dua hal yang paling mendasar dan menjadi akar utama drai Hak Asasi Manusia ( HAM ) : Kesetaraan (al-musawab) dan Kebebasan (al-burriyyab) manusia. prinsip dasar tersebut kemudian melahirkan sejumlah prinsip lainnya, seperti prinsip penghormatan dan perlindungan terhadap martabat manusia, prinsip kebebasan berpikir dan berpendapat dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan bersama.
Hal yang sama juga disebutkan dalam banyak hadistdan ayat Al-Qur’an :
Kesetaraan Manusia
“Hai sekalian manusia, bertakwalah pada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri (entitas) yang satu, dan dari padanya Tuhan menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Tuhan mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Alloh (mempergunakan) yang dengan nama-Nya lah kalian saling tolong menolong dan jagalah silaturrahmi. Sungguh, Alloh Maha Mengawasi.” (Q.S. an-Nisa’:1).
Ditegaskan pula dalam sabda Nabi Muhammad SAW. 
“Manusia bagaikan gigi sisir, tidak ada keunggulan orang arab atas non arab, orang kulit putih ats kulit hitam, kecuali atas dasar ketakwaan kepada Tuhan.” Sumber takwa adalah hati nurani. Inti dari semuanya kita dituntut untuk saling menghargai eksistensi masing-masing dan bekerja bersama bagi upaya menegakkan kebaikan, kebenaran, dan keadilan diantara manusia. tanpa merendahkan, menyakiti, mengeksploitasi, dan menzalimi.
Kebebasan
“Dan sungguh, kami telah memuliakan anak-anak Adam. Kami angkat mereka di daratan dan lautan. Kami beri mereka rejeki dari yang baik-baik serta kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan ciptaan Kami.” (Q.S. al-Isra : 70)

Perempuan dalam paradigma Hak Asasi Manusia, memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana dimiliki laki-laki. Sebagaimana halnya laki-laki, perempuan juga memiliki kekuatan fisik, akal pikiran, kecerdasan intelektual, kepekaan spiritual, hasrat seksual dan sebagainya. Atas dasar itulah, perempuan mempunyai hak memilih dan dipilih, memimpin dan dipimpin, berpolitik praktis, berpartisipasi, berorganisasi, berekspresi, memutuskan, dan menentukan arah sejarah kehihupan dimasa depan yang lebih baik. (Dalam buku IJTIHAD KYAI HUSEIN Upaya Membangun Keadilan Gender)
Perempuan harus Cerdas, Perempuan harus tampil dimuka Umum, dan Perempuan harus bergerak...

0 komentar:

Posting Komentar